Senin, 06 Juni 2011

Pemilihan yang Tepat Dalam Investasi yang Berbentuk Proteksi dan Pemilihan asuransi jiwa syariah


Banyak hal yang bisa didapat dalam suatu bentuk proteksi atau perlindungan dalam bentuk investasi salah satunya yaitu dengan asuransi, asuransi yang kita ketahui merupakan  salah satu bentuk dari cara untuk proteksi jiwa.
Dalam hal ini kita juga dapat melakukan investasi dengan pilihan yang menguntungkan slah satunya dengan Unit Linked. Polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpatisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Menurut buku Financial Planning Standards Board Indonesia polis asuransi jiwa unit linked memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas untuk memindahkan dana setiap saat. Yang bertujuan untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta dapat mengatasi inflasi. Karena sifatnya yang sangat customer oriented, maka resiko investasi berada pada pemegang polis.
Karakteristik Polis unit Linked yaitu:
1.      Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan.Semakin banyak jumlah premi dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimiliki.
2.      harga unit diumumkan secara berkala
3.      premi setiap polis unitlinked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorkan
4.      elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
5.      nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasiny
6.      pemegang polis dapat menambah dana
Selain itu unit linked memiliki karakteristik berbeda dalam bentuk saham yaitu:
Dana saham yang memiliki konsentrasi investasi di saham yang bertujuan untuk mengakumulasi modal pokok.
Dana tetap atau obligasi dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara,perusahan dan bentuk instrument pendapatan tetap
Dana tunai yang hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai
Dana reksadana dalam bentuk instrument reksadana
Dana campuran proporsi saham yang tinggi dan pendapatan yang tetap
Dalam hal segi pembayaran unit linked juga mempunyai klasifikasi yang berbeda yaitu:
            Polis unit linked premi tunggal yaitu bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum asuransi dimulai
            Polis unit linked premi yang berkala ada premi yang dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang tetap.
Meskipun memilki tujuan yang sama yaitu memberikan proteksi terhadap seseorang namun memiliki perbandingan dengan polis tradisional yaitu:
1.      Risiko investasi manfaat dan resiko polis secara langsung ditanggung oleh pemegang polis
2.      Transparansi sehingga pemegang polis dapat melihat bagaimana pengalokasian dana yang terjadi
3.      Premi ini bersifat fleksibel
Sehingga manfaat yang dapat kita rasakan dengan menggunakan Unit Linked yaitu:
Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
Likuiditas (pemegang polis dapat menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya
Keahlian dan modal investasi( pemegang polis unit linked dapat mempercayakan dananya kepada ahli investasi perusahaan asuransi serta dapat memanfaatkan kumpulan dananya).

Asuransi Jiwa Syariah
          Salah satu Negara di dunia yaitu Negara Indonesia merupakan Negara yang mayoritas beragama Islam sehingga merupakan salah satu refrensi dalam penggunaan asuransi jiwa syariah
Menurut buku Financial Planning Standards Board Indonesia Asuransi jiwa syariah dan modern mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara pengelolaanya.Pemgelolaan risiko asuransi jiwa modern berupa transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi jiwa sedang asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa.
            Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Konrak atau akad adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Sehingga kontrak asuransi tidak dapat sah apabila masih terdapat:
            Gharar (yaitu ketidakpastian)
            Maisir( Spekulasi)
            Riba (keuntungan moneter)
            Haram
            Bathil
Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu kepada sebagian besar ulama dan pakar ekonomi islam bahwa kontrak asuransi modern tidak sesuai dengan prinsip syariah.
            Kaidah pokok asuransi jiwa syariah
            1.Perusahaan asuransi bukan sebagai penjamin risiko melainkan sebagai pengelola atau penerima amanah saja
            2.Peserta yang mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat,tepat waktu dan jelas asal muasalnya
            3.Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram misalnya riba
            4.Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah
            5.Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen,produk,keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah

Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan sebagai pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam.Selain itu prinsip ekonomi syariah juga dapat dianut oleh selain pemeluk agama islam yang memandang adil prinsip ini. Karena pada dasarnya prinsip syariah saling mengutungkan dan humanis. Saat ini banyak sekali pilihan yang menguntungkan dalam hal proteksi jiwa (asuransi jiwa) dalam unit linked atau syariah sehingga bagaimana kita memutuskan untuk mendapatkan hal yang terbaik dalam pemilihan proteksi diri.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar