Kamis, 17 Mei 2012

SELECTING AND MANAGING ENTRY MODE


      Keputusan untuk memasuki pasar baru terutama dalam pasar internasional diperlukan beberapa pertimbangan yang menjadi keputusan utama bagi perusahaaan. Salah satunya dibutuhkan entry mode yang dalam definisinya menurut buku “International Business: the challenge of globalization” yaitu pengaturan yang dilakukan suatu perusahaan untuk memasuki bisnis international yang mana dalam hal ini dapat mendapatkan produk,tekhnologi,atau sumber daya lainnya agar dapat memasuki pasar dengan baik.
Terdapat 3 kategori bagi perusahaan yang tergolong dalam entry mode yaitu:
1.ekspor,impor dan countertrade
2.contractual entry
3.investment entry

Ekspor, Impor & Countertrade

Menurut Wikipedia dijelaskan bahwa Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.Selain itu terdapat beberapa alasan bagi perusahaan untuk mengekspor yaitu:

1. Memperluas pasar dan penjualan

2. Diversivikasi penjualan

3. Memiliki pengalaman dalam bidang bisnis internasional

Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:
Ekspor langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan.Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.

Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut.Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ) Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

Sedangkan Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional.

CounterTrade adalah transaksi perdagangan dimana penjual menjual barang atau jasa kepada pembeli dan berjanji untuk membeli barang atau jasa sebagai gantinya.
Terdapat beberapa tipe dalam Countertrade yaitu:
1.Barter
2.Counterpurchase yaitu penjualan barang atau jasa ke Negara lain namun Negara yang dituju tersebut memilki perjanjian untuk membeli barang atau jasa bagi Negara pengekspor.
3. Pengimbang (Offset). Mirip dengan imbal beli, namun berlangsung dalam tataran pemerintah. Sebagai contoh: jet-jet F-16 akan dirakit di Eropa dengan kerja sama dari perusahaan lokal. Komponen-komponen utama akan diproduksi dibawah lisensi, dan eksportir AS setuju membeli komponen-komponen tersebut dari perusahan di negara yang membeli.
4. Switch Trading. Perjanjian dagang tiga belah pihak. Pada saat barang, sebagian atau seluruhnya, dari negara yang yang membeli sulit digunakan atau dijual, maka penjualan barang tersebut perlu dialihkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga membayar dengan hard currency untuk produk yang tidak dikehendakinya pada diskon yang sangat besar.
5.Buyback.Pemasok menyediakan mesin, pabrik, atau teknologi dan membeli produk yang dibuat dari peralatan mesin tersebut sepanjang periode waktu yang telah disepakati. Perbedaan dengan imbal beli adalah, dua kontrak dalam dagang kompensasi adalah sangat berkaitan.


Contractual Entry
beberapa jenis usaha dalam perusahaan tidak semuanya dapat dilakukan dengan ekspor,impor atau countertrade oleh karena itu terdapat beberapa pilihan dalam contractual entry yaitu:
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
Franchise adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

investment entry
1.wholly owned subsidiaries yaitu suatu control perusahaan yang sepenuhnya diatur oleh anak perusahaa tersebut
2.joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
3.aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara independen.

Dalam pemilihan entry mode tentunya perlu juga dipetimbangkan mengenai bagaimana politik dan hukum suatu Negara, lingkungan serta biaya yang memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan.

Jumat, 30 Maret 2012

Politik, Hukum dan Etika Bisnis



            Dalam suatu Negara tentunya memiliki aturan yang mencakup cara-cara bagaimana masyarakat atau penduduk dapat menempatkan diri dengan baik dalam Negara tersebut baik dengan hidup sesama warga ataupun cara kita untuk  melakukan bisnis di Negara tersebut. Hal ini tentu saja mencakup aspek-aspek yang tergolong penting seperti politik, hukum dan etika bisnis yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Negara tersebut sehingga tercipta suatu kondisi yang baik dalam Negara tersebut untuk dapat hidup saling berdampingan.
            Dapat ditemukan bahwa menurut Wikipedia.com dan “International Business:the challenge of globalization”  Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Sedangkan menurut buku “International Business:the challenge of globalization” politik yaitu suatu system yang mencakup proses,struktur, dan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah dalam Negara itu sendiri. Politik dan Budaya dalam hal ini memiliki hubungan yang dekat karena suatu sistem Politik merupakan akar dari Negara tersebut sedangkan budaya berasal dari warga Negara yang ada.
            Partisipasi politik tentu saja melibatkan banyak orang di dalamnya dalam sistem-sistem tertentu partisipasi ini dapat meliputi pendapat, pemilihan suara terbanyak(vote), atau acara tertentu yang menampilkan dan menampung pendapat rakyat.
Politik ideologi
            Ada beberapa ideology yang banyak digunakan oleh Negara-negara di dunia yaitu:
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangk`tnya harus dihilangkan/dihancurkan.Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai 'baik' dan 'buruk' dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya,banyak anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Sedangkan kebalikan dari sistem totalitarian yaitu sistem demokrasi yang berarti sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali ke rakyat yang dianut oleh Negara Indonesia yang mencakup hal-hal seperti pemilihan suara secara langsung atau tidak langsung ataupun hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di Negara tesebut.

Tentu saja ada beberapa resiko politik yang dapat berakibat pada perusahaan seperti konflik dan kekerasan,terorisme dan pencurian, dan perampasan property.
Selain itu juga ada beberapa peraturan lain yang disebut Legal Systems yaitu suatu tradisi atau hukum yang dianut oleh suatu Negara tertentu. Serta ada 3 tipe dalam legal sistem yaitu:
·         Common law yang merupaka suatu aturan yang berdasarkan sejarah Negara itu sendiri, sehingga memiliki nilai-nilai yang mana menjadi satu panutan yang penting bagi Negara tersebut meskipun nilai-nilai yang ada bersifat fleksibel
·          Civil law yaitu sistem berdasarkan pada peraturan yang tertulis yang mengatur suatu tata cara di Negara tersebut
·         Theocratic Law adalah satu sistem dalam Negara yang berdasarkan pada ajaran agama yang ada
Selain itu ada beberapa peraturan lainnya seperti etika dalam berbisnis sehingga merupakan bentuk aturan dan sifat empati untuk berbuat baik kepada Negara tempat kita melakukan usaha. Ada beberapa etika dan hukum yang dapat menjadi perhatian bagi setiap pengusaha atau pelaku bisnis yaitu seperti tidak menggunakan software bajakan,atau hal-hal yang melanggar hukum dan adanya hak paten bagi setiap usaha besar yang dijalankan sehingga perusahaan dapat menggunakan fasilitas yang ada saat diberikan hak paten tersebut seperti dapat melakukan proses produksi,menjual atau membeli barang untuk  produk yang diinginkan serta dapat melindungi usaha dibawah lindungan hukum.Serta terdapat hal-hal yang lain seperti trademark(merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya),copyrights(konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah, memberikan pencipta karya asli hak eksklusif untuk itu, biasanya untuk waktu yang terbatas. Selain hal tersebut yaitu adanya perilaku etika yang menjadi salah satu hal penting sehingga segala aturan-aturan berbisnis dapat dimplenentasikan dengan baik oleh seorang pelaku bisnis.