Dalam suatu Negara tentunya memiliki aturan yang mencakup cara-cara bagaimana masyarakat atau penduduk dapat menempatkan diri dengan baik dalam Negara tersebut baik dengan hidup sesama warga ataupun cara kita untuk melakukan bisnis di Negara tersebut. Hal ini tentu saja mencakup aspek-aspek yang tergolong penting seperti politik, hukum dan etika bisnis yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Negara tersebut sehingga tercipta suatu kondisi yang baik dalam Negara tersebut untuk dapat hidup saling berdampingan.
Dapat ditemukan bahwa menurut Wikipedia.com dan “International Business:the challenge of globalization” Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Sedangkan menurut buku “International Business:the challenge of globalization” politik yaitu suatu system yang mencakup proses,struktur, dan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah dalam Negara itu sendiri. Politik dan Budaya dalam hal ini memiliki hubungan yang dekat karena suatu sistem Politik merupakan akar dari Negara tersebut sedangkan budaya berasal dari warga Negara yang ada.
Partisipasi politik tentu saja melibatkan banyak orang di dalamnya dalam sistem-sistem tertentu partisipasi ini dapat meliputi pendapat, pemilihan suara terbanyak(vote), atau acara tertentu yang menampilkan dan menampung pendapat rakyat.
Politik ideologi
Ada beberapa ideology yang banyak digunakan oleh Negara-negara di dunia yaitu:
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangk`tnya harus dihilangkan/dihancurkan.Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai 'baik' dan 'buruk' dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya,banyak anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Sedangkan kebalikan dari sistem totalitarian yaitu sistem demokrasi yang berarti sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali ke rakyat yang dianut oleh Negara Indonesia yang mencakup hal-hal seperti pemilihan suara secara langsung atau tidak langsung ataupun hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di Negara tesebut.
Tentu saja ada beberapa resiko politik yang dapat berakibat pada perusahaan seperti konflik dan kekerasan,terorisme dan pencurian, dan perampasan property.
Selain itu juga ada beberapa peraturan lain yang disebut Legal Systems yaitu suatu tradisi atau hukum yang dianut oleh suatu Negara tertentu. Serta ada 3 tipe dalam legal sistem yaitu:
· Common law yang merupaka suatu aturan yang berdasarkan sejarah Negara itu sendiri, sehingga memiliki nilai-nilai yang mana menjadi satu panutan yang penting bagi Negara tersebut meskipun nilai-nilai yang ada bersifat fleksibel
· Civil law yaitu sistem berdasarkan pada peraturan yang tertulis yang mengatur suatu tata cara di Negara tersebut
· Theocratic Law adalah satu sistem dalam Negara yang berdasarkan pada ajaran agama yang ada
Selain itu ada beberapa peraturan lainnya seperti etika dalam berbisnis sehingga merupakan bentuk aturan dan sifat empati untuk berbuat baik kepada Negara tempat kita melakukan usaha. Ada beberapa etika dan hukum yang dapat menjadi perhatian bagi setiap pengusaha atau pelaku bisnis yaitu seperti tidak menggunakan software bajakan,atau hal-hal yang melanggar hukum dan adanya hak paten bagi setiap usaha besar yang dijalankan sehingga perusahaan dapat menggunakan fasilitas yang ada saat diberikan hak paten tersebut seperti dapat melakukan proses produksi,menjual atau membeli barang untuk produk yang diinginkan serta dapat melindungi usaha dibawah lindungan hukum.Serta terdapat hal-hal yang lain seperti trademark(merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya),copyrights(konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah, memberikan pencipta karya asli hak eksklusif untuk itu, biasanya untuk waktu yang terbatas. Selain hal tersebut yaitu adanya perilaku etika yang menjadi salah satu hal penting sehingga segala aturan-aturan berbisnis dapat dimplenentasikan dengan baik oleh seorang pelaku bisnis.
